Kamis, 27 Juli 2017

Iuran BPJS Kelas 3 Tidak Naik Dapat Pelayanan Kelas 1

Kenaikan iuran BPJS tahun 2016 tidak berlaku untuk pelayanan kelas III tidak naik bahkan mendapat akomodasi pelayanan kelas 1 demikian diungkapkan oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet menyerupai informasi pemberitaan yang dilansir dari detik.com.

Presiden Joko Widodo telah memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak naik. Bahkan , kini pemegang BPJS kelas 3 mampu menerima perawatan kelas 1.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan iuran peserta berdikari asuransi sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdikari Kelas III tetap Rp25.500 per bulan per orang.

Iuran BPJS Kelas 3 Tidak Naik Dapat Pelayanan Kelas 1

Berikut pernyataan Pramono Anung terkait dengan Presiden Jokowi putuskan iuran peserta BPJS Kelas III tetap
"Berkaitan dengan BPJS kesehatan , di mana Perpres no 9 tahun 2016 yang waktu itu mengatur iuran bagi anggota dibagi tiga kelas 1 ,2 ,3. Kelas 3 betul-betul untuk kalangan masyarakat bawah yang sebelumnya diusulkan untuk dinaikkan menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500. Presiden memutuskan untuk dikembalikan , artinya tetap untuk masyarakat , untuk rakyat itu Rp 25.500 ,"

Peserta BPJS Kelas 3 Bisa Mendapatkan Pelayanan Fasilitas Perawatan Kesehatan 1


Pramono menambahkan , bahkan Presiden juga memutuskan bahwa pemegang BPJS Kesehatan kelas 3 , kini mampu menerima pelayanan kesehatan kelas 1. Hal lebih detail akan diatur dalam Perpres secara rinci.

"Yang kedua , bila dulu kelas 3 masuk di kelas 3 saat beliau sakit perawatannya masuk di kelas 1 misalnya , dulu nggak bisa. Karena tidak boleh ada diskriminasi , maka yang menyerupai itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas 1. Makara iuran kelas 3 dalam perjalannya sakit dan perlu perawatan kelas 1 itu diperbolehkan ," terang Pramono

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 16F yang belum diteken sebelumnya , disebutkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2016 berlaku untuk peserta berdikari atau pekerja bukan peserta upah.

Untuk kelas 1 rencana terakhirnya ada kenaikan dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu per bulan , lalu kelas 2 dari awalnya Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan terakhir untuk kelas 3 ada kenaikan dari Rp 25.500 jadi Rp 30 ribu per bulan.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan , kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta berdikari atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kami melihat dalam kondisi menyerupai ini maka untuk Kelas III perlu ada derma yang diberikan oleh negara , negara hadir dalam problem itu. Hanya untuk Kelas III alasannya yaitu memang paling bawah ," kata Pramono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar