Jumat, 28 Juli 2017

Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2016

Tunjangan kinerja remunerasi PNS ASN di lingkungan kementrian dan lembaga tahun 2016 naik dibandingkan di tahun-tahun sebelumnya. Dan dasar kenaikan perlindungan kinerja PNS 2016 yaitu berdasarkan pada Perpres.

Peraturan Presiden Perpres sebagai dasar pembayaran perlindungan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden termasuk salah satunya yaitu Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Kesehatan 2016.

Tunjangan Kinerja PNS Kementrian Lembaga Negara 2016

Gaji dan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil PNS berubah mulai Januari 2016 oleh Badan Kepegawaian Negara. Dan hal ini juga nantinya akan terjadi pula perubahan gaji dan perlindungan PNS di tahun 2016 pula.

Daftar gaji pns asn 2016 yang berdasarkan pada tingkatan grade pns masing-masing akan dilaksanakan pemerintah dengan adanya sistem penggajian single salary (Single Salary System) juga nantinya.

Hal ini juga diadaptasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Daftar tabel gaji perlindungan kinerja PNS 2016 berdasarkan pada UU ASN No 5 Tahun 2014 nantinya yaitu bergantung pada masing-masing grade PNS yang bersangkutan sehingga nantinya penerimaan gaji perlindungan pns akan berbeda satu dengan lainnya tergantung kinerja dan grade pns tersebut.

Perpres No 160 Tahun 2016 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN )

Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja , tanggung jawab , dan resiko.

Sedangkan perlindungan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni tunjangan kinerja remunerasi yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian perlindungan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing.

Dengan denah perubahan gaji dan perlindungan PNS ASN ini nantinya sudah tidak ada lagi aneka perlindungan menyerupai perlindungan beras , lauk-pauk , anak/istri , dan sejenisnya.

Perpres Tunjangan Kinerja PNS


Perpres sebagai dasar pembayaran perlindungan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.

Kaprikornus prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset , tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran perlindungan kinerja yang gres dibayarkan per November 2015.

Besaran perlindungan kinerja sesuai dengan nilai hasil evaluasi RB dengan 2 besaran yang berbeda. Nilai 55 ,01 – 65 ,00 jumlah maksimal 60% dari Kemenkeu dan nilai 65 ,01 – 75 ,00 maksimal 70% dari Kemenkeu.

Sebelumnya itu ada beberapa K/L yang sudah terbit Perpresnya (di luar 22 K/L) yang sudah diusulkan terlebih dulu dengan penetapan tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal pengundangan 16 Desember 2015 menyerupai isu yang dilansir dari Setagu.net.

Perpres No 168 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

Berikut daftar perpres kenaikan perlindungan kinerja PNS di Kementrian dan lembaga negara tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tahun 2015 yang lalu antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  3. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  4. Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik , Hukum , dan Keamanan
  6. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  7. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  8. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  9. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  10. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
  11. Perpres No 139 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
  12. Perpres No 138 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
  13. Perpres No 140 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  14. Perpres No 141 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , Dan Transmigrasi.
  15. Perpres Tahun 142 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  16. Perpres No 143 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
  17. Perpres No 139 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
  18. Perpres No 138 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset , Teknologi , Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
  19. Perpres No 166 tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Standardisasi Nasional (BSN).
  20. Perpres No 160 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ).
  21. Perpres No 161 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
  22. Perpres No 168 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
  23. Perpres No 169 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar