Minggu, 06 Agustus 2017

Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan

Menjadi peserta BPJS dan JKN yakni merupakan hak bagi warga negara Indonesia dan pemerintah telah mencanangkan bahwasannya beberapa tahun kedepan dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itula perlu dan pentingnya mengetahui akan syarat cara daftar peserta BPJS Kesehatan yang merupakan agenda pemerintah di bidang kesehatan ini.

JKN merupakan agenda pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya , seluruh warga Indonesia pada dasarnya dan juga nantinya akan wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

BPJS yakni kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini yakni perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan

Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yakni terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta gres dan pengalihan dari agenda terdahulu , yaitu Asuransi Kesehatan , Jaminan Kesehatan Masyarakat , Tentara Nasional Indonesia , Polri , dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 perihal Jaminan Kesehatan , terdiri atas dua kelompok , yaitu peserta peserta perlindungan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI yakni orang yang tergolong fakir miskin dan tidak bisa , yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI , yaitu pekerja peserta upah (pegawai negeri sipil , anggota TNI/Polri , pejabat negara , pegawai pemerintah non-pegawai negeri , dan pegawai swasta) , pekerja bukan peserta upah dan bukan pekerja (investor , pemberi kerja , pensiunan , veteran , janda veteran , dan anak veteran).

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan , yaitu PT. Askes (Persero) , masih membuka kesempatan kepada masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri sebagai anggota. Direktur Kepesertaan PT Askes Sri Endang Tridarwati mengatakan , jumlah itu terdiri dari dua kelompok peserta yang dialihkan , yaitu peserta existing Askes Sosial (16 ,15 juta) Jamkesmas (86 ,4 juta) , TNI dan keluarga (859.216) , Polri (793.454) , dan Jamsostek (8 ,4 juta).

Adapun pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses , dan dibutuhkan pada April 2014 sudah selesai. Demikian pula peserta Askes Sosial dan Jamskesmas bisa menggunakan kartu lama , selama itu masih berlaku.

Bagi karyawan swasta , bisa mendaftar melalui perusahaan daerah bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah berganti nama jadi BPJS Kesehatan. Bisa melalui kantor cabang yang ada di provinsi , kabupaten , maupun kota.

Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan , yaitu Bank Mandiri , BNI , dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran , perusahaan akan menerima kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Sedangkan bagi pekerja bukan peserta upah , menyerupai wiraswasta , investor , petani , nelayan , pedagang keliling , dan lainnya , pendaftaran bisa dilakukan dengan eksklusif mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas , menyerupai KTP , SIM , KK , atau paspor.

Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Berikut tata cara pendaftaran pekerja peserta upah non-pegawai pemerintah :
  • Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan melaksanakan proses registrasi kepesertaan dan menawarkan isu perihal virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  • Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan menawarkan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Manfaat Tujuan JKN

Ada beberapa manfaat dari penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional ini. Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari JKN ini yang disampaikan oleh Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional yaitu diantaranya :
  1. Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer , sekunder dan tersier , baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Menjamin kesehatan medis dari manajemen pelayanan , pemeriksaan , pengobatan dan konsultasi medis seseorang hingga non-medis menyerupai fasilitas dan ambulan.
  3. Tindakan medis non spesialistik , baik operatif maupun non-operatif , kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  4. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan , mencakup pelayanan promotif , preventif , kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan , penyuluhan kesehatan perorangan , imunisasi dasar , keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian , pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.
  5. Menjamin pelayanan kesehatan sebanyak lima anggota keluarga , termasuk pembayar iuran.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat dan keuntungan peserta BPJS Kesehatan dan juga JKN silakan membacanya lebih kanjut dalam artikel berikut ini : Manfaat Dan Keuntungan Peserta BPJS Kesehatan Tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar