Apa itu BPJS Kesehatan? Pelayanan Kesehatan apa saja yang mendapat jaminan darinya :
- BPJS Kesehatan bisa dikatakan sebagai pengganti layanan kesehatan dari PT Askes dan juga PT Jamsostek.
- BPJS Kesehatan yaitu kegiatan untuk seluruh masyarakat indonesia tanpa terkecuali.
- BPJS Kesehatan ialah kegiatan SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menitikberatkan kepada pemerataan pelayanan kesehatan.
- BPJS Kesehatan memiliki terdiri dari dua jenis yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan NON PBI (Non Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan adegan dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ihwal SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Pengertian definisi BPJS Kesehatan yaitu adalah salah satu lembaga sosial yang dibentuk untuk menyelenggarakan program-program menyerupai jaminan sosial yang ada di Indonesia , berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan ihwal sistem jaminan sosial nasional.
Berdasarkan pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 BPJS akan mengganti sejumlah lembaga-lembaga jaminan sosial yang ada menyerupai lembaga asuransi kesehatan PT ASKES Indonesia dirubah menjadi BPJS_Kesehatan , lembaga jaminan sosial ihwal ketenaga kerjaan Jamsostek juga dirubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan.
Fasilitas Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN ini akan mencakup keseluruhan pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya yaitu obat dan materi medis habis pakai yang tentunya juga terdapat pada plaform yang telah ditentukan juga oleh pemerintah dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Sehingga beberapa manfaat dan keuntungan peserta BPJS dan JKN yang perlu juga diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial Kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Demikian pula dengan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga mulai dilaksanakan dan impian pemerintah nantinya keseluruhan rakyat Indonesia bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan ini.
Simak lebih lanjut cara bagaimana untuk mendaftar menjadi peserta BPJS dan JKN dalam artikel berikut ini : Cara Mendaftar Peserta BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dan Non PBI
Peserta BPJS Kesehatan dan juga keanggotaan dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini yaitu terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta gres dan pengalihan dari kegiatan terdahulu , yaitu Asuransi Kesehatan , Jaminan Kesehatan Masyarakat , Tentara Nasional Indonesia , Polri , dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan , terdiri atas dua kelompok , yaitu peserta akseptor pertolongan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI yaitu orang yang tergolong fakir miskin dan tidak bisa , yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI , yaitu pekerja akseptor upah (pegawai negeri sipil , anggota TNI/Polri , pejabat negara , pegawai pemerintah non-pegawai negeri , dan pegawai swasta) , pekerja bukan akseptor upah dan bukan pekerja (investor , pemberi kerja , pensiunan , veteran , janda veteran , dan anak veteran).
Manfaat Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan Dan JKN
Berikut antara lain keuntungan tujuan dan juga manfaat yang bisa didapatkan oleh para peserta yang telah terdaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikutip dan dilansir dari finance.detik.com bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak menerima pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan yang berhubungan dengan PT Askes (Persero) , sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Ada pun biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung yaitu antara lain :
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji , dan termasuk dalam daftar akseptor pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak , yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji , termasuk dalam daftar akseptor pensiun/carik Dapem , belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun hingga 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal , belum menikah , belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir , termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Ambulance dari daerah pelayanan ke daerah pelayanan ditanggung BPJS. Ada pelayanan forensik , pemulasan mayat ," ujarnya menambahkan. Endang mengatakan , seluruh peserta BPJS akan menerima manfaat berupa biaya kesehatan gratis untuk semua Jenis Penyakit. "Semua penyakit bisa. Semua yang menyangkut kesehatan , tapi indikasi medis kita jamin ," ujar Endang.
"Misalkan ada peserta yang sakit jantung dan harus operasi , misalnya biayanya Rp 160 juta ya kita tanggung. Ada lagi misalnya sakit terus harus basuh darah seminggu 3 kali , sebulan berapa kali tuh , misalnya sekali basuh darah Rp 800 ribu dikali sebulan sudah berapa , itu kita bayarkan walaupun seumur hidup ," terperinci Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Askes Endang Tidarwati Wahyuningsih , menyerupai yang dikutip dari detikFinance.
Jika peserta telah berhenti dari pekerjaannya dan belum menerima pekerjaan sehingga tidak ada penghasilan untuk membayar premi , maka biaya pengobatan masih ditanggung selama 6 bulan. "Bahkan kalau ada pegawai yang di-PHK , 6 bulan masih ditanggung sebab dianggap tidak bisa , nanti di bulan ke 7 ketika sudah bekerja lagi , bisa dilanjutkan bayar lagi , tapi kalau memang nggak dapat-dapat kerja ya akan kita masukkan sebagai masyarakat tidak bisa ," terangnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak bisa akan tergolong menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) , nantinya premi atau iuran akan dibayar oleh pemerintah.
Paket Manfaat JKN dalam hal pelayanan kesehatan yaitu jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup pelayanan promotif , preventif , kuratif dan rehabilitatif , termasuk Pemberian Obat dan materi medis habis pakai yang diperlukan. Pelayanan yang dibatasi meliputi : beling mata , alat bantu dengar (hearing aid) , alat bantu gerak (tongkat penyangga , bangku roda dan korset).
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin yaitu sebagai berikut tidak sesuai prosedur , pelayanan diluar askes yang berhubungan dengan BPJS , pelayanan bertujuan kosmetik , general check up , pengobatan alternatif , pengobatan untuk menerima keturunan , pengobatan impotensi , pelayanan kesehatan pada ketika bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul tanggapan kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar