Selasa, 08 Agustus 2017

Remunerasi Bagi PNS

Remunerasi bagi para pegawai negeri sipil segera cair tentunya akan sangat disambut dengan baik dan besar hati oleh para PNS. Remunerasi ialah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya.

Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards) , atau dapat diartikan juga sebagai upah atau gaji. Inilah yang dimaksud dengan pengertian remunerasi.

Remunerasi PNS mempunyai tujuan dan manfaat salah satunya ialah mendorong semoga menjadi SDM yang berkualitas , dan tidak pindah ke swasta , juga akan mengurangi KKN. Pada prakteknya penetapan kompensasi atas peran dan pekerjaan ialah merupakan hal yang kompleks dan sulit , alasannya ialah didalamya melibatkan dasar kelayakan , kecerdikan , rasional , dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut faktor emosional dari aspek tenaga kerja.

Sepuluh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) mulai tahun ini dikabarkan akan memperoleh remunerasi atau tunjangan kinerja. Sementara sumbangan kinerja atau remunerasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Daerah akan diberikan tahun depan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Daerah bagi Bupati dan Walikota serta Wakil Bupati dan Wakil Walikota , di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan Kemendagri , Jakarta , Senin (26/8) mengakui menyerupai yang dilansir dari website www.setkab.go id bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan satu di antara 10 K/L yang akan memperoleh remunerasi tahun ini.

Remunerasi Bagi PNS Segera Cair

Dengan penerapan Peraturan Pemerintah No. 46/2011 wacana Penilaian Kinerja Pegawai mulai tahun 2014 , dan juga remunerasi PNS tahun 2014 diperlukan dalam 5 tahun ke depan dapat menghasilkan lintasan gres menuju birokrasi yang perform base.

“Lima tahun kedepan kita berkemas-kemas menuju birokrasi yang sudah berbasis pengetahuan dan kinerja. Karena itu kita harus mengaturnya dari sekarang semoga nantinya semua itu tidak sia-sia ,” imbuhnya.

Dikatakan , kebanyakan dari birokrasi ketika ini mengukurnya dengan aktifitas kerja sehari-hari , padahal mereka juga resah apa hasil dari kerja tersebut. Padahal menurut PP 46/20111 , pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan , tahun ini pemerintah sudah menganggarkan dana remunerasi Rp 2 ,55 triliun untuk kementerian/lembaga (K/L). “Untuk 2013 akan segera dilaksanakan ,” ujar Askolani kemarin (22/10). Menurut beliau , tahun ini bergotong-royong ada 28 K/L yang siap mendapatkan remunerasi.

Namun , tiga diantaranya , yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , dan Perpustakaan Nasional , sampai ketika ini masih belum mendapat persetujuan komisi terkait di DPR. “Jadi , untuk tiga K/L itu , kita masih tunggu dulu (pencairannya) ,” katanya.

Tahun depan , lanjut beliau , akan ada embel-embel 14 K/L gres yang juga akan mendapat remunerasi. Askolani menyebut , salah satu lembaga , yakni Setjen DPR yang sedianya akan mendapat remunerasi tahun ini , akan ditunda menjadi tahun depan. “Tahun ini , kita ingin tamat yang 28 (K/L) dulu ,” ucapnya.

Sebelumnya , Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati mengatakan , penambahan jumlah K/L yang masuk daftar peserta remunerasi membuat pemerintah mengubah denah gaji PNS. “Untuk yang mendapatkan remunerasi , sistem honorarium akan dihapus pada 2014 ,” ujarnya. Anny menyebut , selama ini masih ada beberapa K/L yang mengalokasikan anggaran untuk honorarium , misalnya dalam pembentukan kepanitaan sebuah program K/L. “Tahun depan , yang menyerupai itu dihapus semoga anggaran tidak melonjak terlalu tinggi ,” katanya.

Penghapusan honorarium PNS ini sudah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) wacana sistem penggajian PNS , serta PP No 46 Tahun 2011. Di situ disebutkan , 2013 menjadi masa transisi bagi K/L yang masih menganggarkan honorarium , sehingga pada 2014 sudah tidak diperbolehkan lagi.

Pemerintah telah resmi menetapkan remunerasi PNS di 27 K/L melalui PerPres (Peraturan Presiden) terkait dengan hal ini dan telah ditanda tangani oleh Presiden SBY.

Untuk daftar Kementrian yang mendapatkan remunerasi peningkatan sumbangan kinerja kawan-kawan mampu membacanya dalam artikel berikut ini : Kementrian Yang Resmi Mendapatkan Remunerasi Tunjangan Kinerja 2013-2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar