Selasa, 08 Agustus 2017

Massa Membuat Rusuh Di Sidang MK

Kericuhan kerusahan terjadi di ruang sidang MK ketika Mahkamah Konstitusi ketika sedang pembacaan keputusan sengketa pilkadaPemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku. Ketua MK Baru Hamdan Zoelva membacakan putusan pertama dari empat keputusan. Putusan pertama , MK menolak gugatan tersebut , beberapa orang masuk dan mulai mengobrak-abrik ruangan. Dan dimulailah rusuh di MK ini.

Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dikala sengketa Pilkada Maluku siang tadi , merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi semenjak lembaga ini bangkit semenjak 2003. Kejadian ini disesalkan banyak pihak.

Kerusuhan Di Sidang MK

Penyebab Rusuh Sidang MK

Yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan massa pendukung salah satu calon kepala kawasan di Maluku ini terjadiberlangsung pada pukul 12.00 WIB. Kamis 14 November 2013 ini ketika dikala Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan sengketa Pilkada tersebut , ditolak gugatannya.

Mendengar hal itu , pendukung sengketa gugatan Maluku eksklusif melempar kursi , kemudian memecahkan beling di MK. Tak hanya itu dengan agresi brutal , mereka juga membuat ricuh di luar ruang sidang MK. Mereka memecahkan plasma TV yang sedianya digunakan untuk melihat suasana sidang dari luar.

Kronologis Penyerangan Sidang MK

  1. Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
  2. Massa tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan berpengaruh di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
  3. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim , keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk.
  4. Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Aksi anarkis tersebut semakin tidak nterkendali sehingga majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
  5. Massa semakin beringas , beberapa orang naik ke atas meja , mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
  6. Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno , membanting dan membalikkan kursi , melempar mikrofon di atas meja sampai acak-acakan , bahkan sejumlah lambang negara turut dirusak.
  7. Setelah itu puluhan pegawapemerintah kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.
  8. Beberapa dikala kemudian , Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.
  9. Sekitar satu jam , hasilnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar