Sabtu, 05 Agustus 2017

Pengelolaan Zakat Oleh Pemerintah

Hikmah keutamaan membayar zakat di dalam Islam ialah merupakan salah satu bentuk syariat yang telah ditetapkan di dalam Islam itu sendiri. Dan salah satunya ialah bahwasannya zakat ialah rukun islam ke 3 dan juga merupakan rukun istimewa yang Yang Mahakuasa turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara eksklusif wacana penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Yang Mahakuasa wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.

Hikmah zakat lainnya ialah sebagai perwujudan keyakinan kepada Yang Mahakuasa SWT , mensyukuri nikmat-Nya , menumbuhkan sopan santun mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi , menghilangkan sifat kikir dan rakus , menumbuhkan ketenangan hidup , sekaligus berbagi harta yang dimiliki.

Selain itu , zakat juga mampu dijadikan sebagai neraca , guna menimbang kekuatan keyakinan seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang nrimo kepada Rabbul izzati. Sebagai tabiatnya , jiwa insan senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta , sebagaimana firman Allah.

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Di Indonesia sendiri pengaturan dan pengelolaan zakat untuk warga negara ialah dengan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat berdikari dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznas yang berkedudukan di ibukota negara ini , merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan peran Pengelolaan Zakat secara nasional.

Fungsi Tugas Badan Amil Zakat

Dalam melaksanakan tugasnya , Baznas menyelenggarakan fungsi yaitu antara lain :
  • Perencanaan pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
  • Pelaksanaan pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
  • Pengendalian pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Baznas terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas undangan Menteri Agama. Anggota Baznas terdiri atas 8 (delapan) orang berasal dari unsur masyarakat yang diangkat oleh Presiden atas undangan Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan DPR , dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.

Anggota Baznas dari unsur masyarakat yang terdiri dari unsur ulama , tenaga profesional , dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas unsur Kementerian Agama , Kementerian Dalam Negeri , dan Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Pengaturan Pengelolaan Zakat untuk ketika ini telah ditanda tangani oleh Presiden SBY. Dan juga mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 wacana pelaksanaan undang-undang tersebut.

PP ini mengatur wacana kedudukan , peran dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); keanggotaan Baznas; organisasi dan tata kerja Baznas; organisasi dan tata kerja sekretariat Baznas; lingkup dan wewenang pengumpulan zakat , serta persyaratan dan mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ); termasuk pembiayaan Baznas dan penggunaan hak amil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar