Hikmah zakat lainnya ialah sebagai perwujudan keyakinan kepada Yang Mahakuasa SWT , mensyukuri nikmat-Nya , menumbuhkan sopan santun mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi , menghilangkan sifat kikir dan rakus , menumbuhkan ketenangan hidup , sekaligus berbagi harta yang dimiliki.
Selain itu , zakat juga mampu dijadikan sebagai neraca , guna menimbang kekuatan keyakinan seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang nrimo kepada Rabbul izzati. Sebagai tabiatnya , jiwa insan senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta , sebagaimana firman Allah.
Di Indonesia sendiri pengaturan dan pengelolaan zakat untuk warga negara ialah dengan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat berdikari dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznas yang berkedudukan di ibukota negara ini , merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan peran Pengelolaan Zakat secara nasional.
Fungsi Tugas Badan Amil Zakat
Dalam melaksanakan tugasnya , Baznas menyelenggarakan fungsi yaitu antara lain :
- Perencanaan pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
- Pelaksanaan pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
- Pengendalian pengumpulan , pendistribusian , dan pendayagunaan zakat.
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Anggota Baznas dari unsur masyarakat yang terdiri dari unsur ulama , tenaga profesional , dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas unsur Kementerian Agama , Kementerian Dalam Negeri , dan Kementerian Keuangan.
Undang-Undang Pengaturan Pengelolaan Zakat untuk ketika ini telah ditanda tangani oleh Presiden SBY. Dan juga mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 wacana pelaksanaan undang-undang tersebut.
PP ini mengatur wacana kedudukan , peran dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); keanggotaan Baznas; organisasi dan tata kerja Baznas; organisasi dan tata kerja sekretariat Baznas; lingkup dan wewenang pengumpulan zakat , serta persyaratan dan mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ); termasuk pembiayaan Baznas dan penggunaan hak amil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar