Minggu, 06 Agustus 2017

Insentif Penghasilan Dokter Tenaga Kesehatan BPJS Kesehatan

Pendapatan penghasilan tenaga kesehatan pada BPJS Kesehatan telah diperhitungkan dengan tepat pada sesuai dengan kemampuan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Presiden SBY ibarat yang dikutip dari website www.setkab.go.id yang menginformasikan mengenai Presiden Minta Insentif Dokter Pada BPJS Kesehatan diberikan tepat waktu dan jumlah tertanggal 8 Januari 2014 kemarin.

Presiden mengingatkan , sistem Jaminan Kesehatan Nasional ini gres saja diimplementasikan , tepatnya semenjak 1 Januari 2014 , sehingga di sana-sini pasti ada kekurangan , kelemahan , dan hal-hal yang harus diperbaiki , dan disempurnakan.

“Kita akan terus melaksanakan pengawasan , perbaikan , dan juga evaluasi. Evaluasi akan kita lakukan 3 (tiga) bulan mendatang dan 6 (enam) bulan mendatang untuk memastikan bahwa implementasi dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) ini di tahun mendatang lebih baik dari yang kita lakukan di tahun ini ,” terperinci SBY.

PendapatanPenghasilan Dokter DanTenaga Kesehatan Pada BPJS Kesehatan

Dalam kesempatan itu , Presiden SBY juga mengemukakan , berdasarkan evaluasi dari rapat terbatas yang dihadiri Wakil Presiden Boediono , serta sejumlah menteri itu , diharapkan sinergi dan koordinasi yang baik diantara unsur pemerintah , utamanya pemerintah tempat (provinsi , kabupaten , dan kota) dengan BPJS Kesehatan Tahun 2014 , dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , dan organisasi profesi yang lain di jajaran sektor kesehatan , dan termasuk pula pihak-pihak rumah sakit.

"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini , kita pastikan bahwa pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar dan sesuai pula dengan apa yang kita harapkan ,” tegas Presiden SBY.

Kualitas Pelayanan Fasilitas BPJS Kesehatan

Terkait dengan pelayanan dan kemudahan kesehatan yang ada dalam rangka pelayanan tentunya tidak akan berbeda ibarat halnya pelayanan pada penerima Askes , Jamsostek yang sekarang berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan juga jaskesmas dan jamkesda yang ada di masyarakat ini.

Presiden SBY juga menyinggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 19.225 per orang bagi kaum miskin dan kurang bisa , atau Rp 19 ,6 triliun untuk membantu 86 ,4 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin , kurang bisa , dan rentan tahun ini.

Menurut Presiden SBY , pemerintah berpendapat bahwa secara bertahap PBI ini , sumbangan negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional ini akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan negara dan kebutuhan di lapangan. “Diharapkan kualitas pelayanan dan insentif untuk para dokter dan tenaga medis juga dapat ditingkatkan menjadi makin layak dan kesannya tentu adil ,” tutur SBY.

Presiden menegaskan , pemerintah bersama BPJS , bersama IDI , dan pihak-pihak lain , akan terus mengawal , terus melaksanakan pengawasan dan evaluasi , untuk memastikan semoga pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional ini berjalan dengan baik.

Rapat terbatas di kantor Presiden itu dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono , Menko Perekonomian Hatta Rajasa , Menko Kesra Agung Laksono , Mensesneg Sudi Silalahi , Seskab Dipo Alam , Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi , Menteri Keuangan M. Chatib Basri , Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris , dan pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Untuk itu para mayarakat indonesia yang belum terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan dan juga JKN untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi penerima dengan tahapan dan cara pendaftaran ibarat yang pernah diulas dalam artikel kami berikut ini : Cara Mendaftar Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar