Tetangga yakni seluruh orang yang tinggal berdampingan dengan kita , siapapun dia. Tetangga memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan sesuai tingkatan mereka dan tidak boleh dilalaikan. Tingkatan mereka itu tergantung pada kedekatan , kekerabatan , agama , dan akhlaknya. Maka hendaknya setiap mereka diberikan haknya sesuai dengan kadar tingkatan tersebut.
Tetangga yang tinggal berdampingan dengan kita tentu tidak sama dengan tetangga yang jauh dari kita , tetangga yang juga sekaligus yakni keluarga kita , tidak sama dengan tetangga yang bukan keluarga , tetangga yang seagama tidak sama dengan tetangga yang beragama lain.
Dalil hadist mengenai keutamaan dalam menghormati dan memuliakan tetangga yakni sebagai barikut : "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia bersabda: "Barang siapa beriman kepada Yang Mahakuasa dan hari Akhir , hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Yang Mahakuasa dan hari Akhir , hendaklah ia menghormati tetangganya. Dan barang siapa beriman kepada Yang Mahakuasa dan hari Akhir , hendaklah ia memuliakan tamunya". (HR al-Bukhâri dan Muslim).
Dalam kitab suci Qur’an maupun riwayat berbagai ditemukan kewajiban dan ajuan mengenai kekerabatan dalam kehidupan bertetangga. Menghormati , memuliakan dan menjaga hak-hak tetangga merupakan kewajiban yang ada dalam anutan Islam. Yang Mahakuasa Ta'ala memuji dan menunjukkan ganjaran besar bagi orang-orang yang memuliakan dan menjaga hak-hak tetangganya. Dan sebaliknya , Yang Mahakuasa mengecam keras siapa saja yang mengganggu dan melanggar hak-hak tetangganya.
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepada tetangga yakni diperintahkan dalam Islam. Yang Mahakuasa Ta’ala berfirman yang artinya : "Beribadahlah kepada Yang Mahakuasa dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun , dan berbuat oke kepada kedua orang bau tanah , karib kerabat , belum dewasa yatim , orang-orang miskin , tetangga erat dan tetangga jauh , sahabat sejawat , ibnu sabil , dan hamba sahaya yang kau miliki. Sungguh , Yang Mahakuasa tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri". (QS. an-Nisâ`/4:36).
Berikut yakni hak-hak tetangga menurut para ulama yang terbagi menjadi 3 yaitu :
- Tetangga muslim yang memiliki kekerabatan kerabat , maka ia memiliki tiga hak , yaitu: hak tetangga , hak Islam , dan hak kekerabatan.
- Tetangga muslim , maka ia memiliki dua hak , yaitu: hak tetangga , dan hak Islam.
- Tetangga kafir , ia hanya memiliki satu hak , yaitu hak tetangga.
Menyakiti tetangga yakni sebuah kejahatan yang sangat diharamkan dalam Islam. Diriwayatkan oleh Abu Syuraih , dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam , "Demi Yang Mahakuasa tidaklah beriman , demi Yang Mahakuasa tidaklah beriman , demi Yang Mahakuasa tidaklah beriman. Ditanyakan kepada ia , 'Siapa orang itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab , 'Mereka itu yakni orang-orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan gangguannya". (HR. Bukhari).
Contoh perbuatan yang menyakiti tetangga yakni mengkhianati mereka , membuka malu dan kelemahannya , mengganggu belum dewasa wanitanya , menarik hati istrinya , dengan terlebih melaksanakan perselingkuhan dengannya , baik secara pribadi atau tidak langsung. Sungguh perbuatan ini yakni seburuk-buruk dosa yang sangat dibenci dan dikutuk oleh seluruh jiwa yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar